Sumber gambar: fypmedia.id
Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang fokus pada pemasaran dan penjualan, tetapi sering melupakan pentingnya legalitas. Padahal, mengurus izin usaha bukan hanya soal formalitas, melainkan juga memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang mendapatkan pendanaan atau kerja sama.
Jika UMKM sudah legal, maka bisnis lebih diakui secara resmi dan peluang berkembang menjadi lebih besar. Berikut beberapa tips mengurus legalitas dan perizinan untuk UMKM.
Langkah pertama adalah mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari sana, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha dan syarat utama untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan pinjaman hingga mengikuti tender.
Setiap jenis usaha memiliki izin yang berbeda. Misalnya, usaha kuliner membutuhkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau izin edar dari BPOM, sedangkan usaha fashion atau kerajinan cukup dengan izin usaha umum. Pastikan memilih izin sesuai dengan bidang usaha agar tidak terkendala di kemudian hari.
Siapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, alamat usaha, hingga akta pendirian (jika berbentuk CV/PT). Untuk UMKM, sebagian besar dokumen bisa diajukan secara online melalui OSS sehingga proses lebih cepat dan mudah.
Mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat penting untuk melindungi identitas usaha dari penyalahgunaan. Dengan merek dagang yang resmi, UMKM memiliki hak eksklusif atas nama atau logo yang digunakan.
Jika masih bingung dengan alur perizinan, pelaku UMKM bisa meminta pendampingan dari dinas koperasi atau dinas perizinan setempat. Banyak program pemerintah yang memberikan kemudahan, termasuk konsultasi gratis dan bantuan teknis.
Mengurus perizinan memang membutuhkan waktu, tetapi manfaatnya jauh lebih besar. Legalitas membuat UMKM lebih mudah mendapatkan modal dari bank, dipercaya konsumen, hingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk ekspor. Selain itu, legalitas juga melindungi pelaku usaha dari potensi masalah hukum. (ra)
Residence One BSD, Jl. Raya Serpong Kilometer 7, Jelupang, Kec. Serpong Utara,Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
+62 851 7512 3014 (Jaya)
partnership@fypmedia.id
© Berita Dunia. All Rights Reserved. Design by FYP Media